Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Sertifikasi bejana tekan merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.
Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI). Mengingat kebutuhan yang mendesak, maka Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri Migas Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, Bidang Inspektur Bejana Tekan dikumpulkan dengan menggunakan referensi Standar Kompetensi Kerja yang menggunakan Model of Occupation Skill Standard (MOSS) yang telah distandarkan oleh Badan Nasional Standarisasi (BSN) menjadi bentuk standar kompetensi kerja yang mengacu pada Regional of Model Competency Standard (RMCS) yang disepakati oleh Indonesia diforum ASEAN pada tahun 1997 di Bangkok Thailand dan di forum Asia Pasifik pada tahun 1998 di Ciba Jepang.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
ACUAN NORMATIF
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
3. Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
4. Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 21/MEN/X/2007 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 01/P/M/Pertamb./1980; tentang Inspeksi Keselamatan Kerja
6. SK Dirjen Migas nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan tata cara inspeksi keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi.
TUJUAN
- Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan Sertifikasi Bejana Tekan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
- Peserta memahami serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi tangki timbun yang sesuai dengan peruntukannya
- Peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian dan perawatan tangki timbun
- Peserta memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi / bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI INSPEKTUR SERTIFIKASI BEJANA TEKAN
1. M.712032.001.01 Melakukan identifikasi dokumen perencanaan dan atau riwayat data bejana tekan
2. M.712032.002.01 Melakukan identifikasi bejana tekan
3. M.712032.003.01 Menerapkan peraturan dan perundangan keselamatan kesehatan kerja dan lindungan lingkungan di tempat kerja
4. M.712032.004.01 Melakukan inspeksi bejana tekan pada saat pabrikasi
5. M.712032.005.01 Melakukan inspeksi bejana tekan pada saat reparasi
6. M.712032.006.01 Melakukan inspeksi bejana tekan pada saat alterasi
7. M.712032.007.01 Melakukan inspeksi bejana tekan pada saat beroperasi
8. M.712032.008.01Melakukan inspeksi bejana tekan pada saat tidak beroperasi (tidak terencana dan terecana)
9. M.712032.009.01 Melakukan evaluasi hasil inspeksi bejana tekan
10. M.712032.010.01 Membuat laporan dan rekomendasi hasil inspeksi bejana tekan
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
INSTRUKTUR
Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur dari tim asisiasi Ikatan Ahli Teknik Migas Indonesia melibatkan praktisi di bidang pekerjaan inspeksi bejana tekan.
METODE ASESMEN
- Pra-asesmen (Pengisian APL 01 dan APL 02)
- Pengumplan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses real assessment
- Praktik dan simulasi (jika diperlukan)
- Uji tulis sesuai skema sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
Batch Juni: 4 – 6 Juni 2024
Batch Juli: 2 – 4 Juli 2024
TUK sewaktu di Jakarta
SASARAN PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, operator dan staf maintenance pada pekerjaan inspeksi bejana tekan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun
PERSYARATAN DASAR
1. Fotocopy KTP sebagai WNI
2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
3. Mengisi form unjuk kerja
4. Fotocopy ijazah terakhir
5. Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
6. Fotocopy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
8. Menyiapkan sertifikat pelatihan yang pernah diperoleh sesuai bidang keahlian
9. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
10. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
INVESTASI
Proses training dan uji sertifikasi ini sebesar Rp. 6.499.999,- per peserta
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
1 thought on “PELATIHAN SERTIFIKASI (UJI KOMPETENSI) BAGI INSPEKTUR BEJANA TEKAN”