Pada beberapa organisasi/institusi, terutama organisasi korporasi dalam skala tertentu telah mulai memasukkan public relations sebagai bagian dari fungsi manajemen. Namun masih ada public relations pada berbagai organisasi/institusi di Indonesia yang masih belum beranjak dari tugas-tugas teknis. Pada umumnya, public relations yang menerapkan fungsi manajemen sudah dilibatkan sejak awal dalam proses pengambilan keputusan. Sementara public relations yang menjalankan tugas-tugas teknis lebih dominan difungsikan sebatas pelaksana teknis tematis, pelaksanaan kegiatan, serta aktivitas keprotokolan lainnya. Mengingat pentingnya komunikasi ini, pemerintah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 629 Tahun 2016 yang mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi Nomor KEP.39/MEN/II/2008 menetapkan standar kompetensi kerja terkait bidang public relation, terutama Public Relations Officer. Inilah yang mendasari Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Public Relations Officer di Indonesian Certification Center.
Dalam dunia bisnis modern, profesi Public Relations Officer mempunyai peran yang sangat penting. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola dan mengkoordinasikan komunikasi antara perusahaan dan berbagai pemangku kepentingan internal dan eksternal. Sebagai seorang Public Relations, mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang bagaimana pesan perusahaan disampaikan dan diterima oleh berbagai audiens. Sertifikasi Public Relations Officer dirancang untuk memberikan pengakuan formal terhadap keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk berhasil dalam peran ini.
Program sertifikasi ini mencakup berbagai aspek public relations, mulai dari strategi komunikasi, pelaksanaan kampanye komunikasi yang efektif, hingga cara berpikir yang kritis dan kreatif. Sertifikasi Public Relations Officer dapat menjadi landasan yang kuat bagi individu yang ingin mengembangkan karir mereka di bidang Public Relations. Dengan mengikuti program ini, peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesuksesan dan reputasi perusahaan melalui keterampilan komunikasi yang unggul.
Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan kompetensi sebagai Public Relations Officer.
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
Acuan Normatif Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Public Relations Officer BNSP
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 629 Tahun 2016
Tujuan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Public Relations Officer BNSP
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
- Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Public Relations Officer
- Meningkatkan pemahaman tentang keterkaitan hubungan satu sama lain antara Public Relation, Media Relation dan Corporate Communication di dalam suatu perusahaan
- Dapat berbagi pengalaman, pengetahuan dan keterampilan berkaitan dengan metode, konsep, strategi, serta teknik menjalin hubungan media untuk mendukung profesionalisme kerja
- Peserta mendapatkan panduan teknis terkait dengan media, baik media cetak & elektronik
- Peserta mampu menyusun program public relations yang efektif
- Peserta mampu melakukan presentasi, press conference, dan memiliki keterampilan menulis press release
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Public Relation Officer
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI No. KEP. 629 Tahun 2016
- Standar Kompetensi Skema Okupasi Public Relations Officer
- S.941000.005.02 – Membuat perencanaan program kehumasan
- S.941000.012.02 – Menjalin hubungan dengan media
- S.941000.042.01 – Membuat dokumen kegiatan
- S.941000.013.02 – Melaksanakan special event (ajang khusus) kehumasan
- S.941000.001.02 – Membuat riset public relations
- S.941000.019.02 – Melaksanakan kegiatan seminar, konferensi, lokakarya dan rapat
- S.941000.018.02 – Melaksanakan master of ceremony
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
Instruktur dan Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Public Relations Officer di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Public Relations.
Metode Asesmen
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Waktu dan Tempat
1. Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan: (Hubungi Kami)
- Metode: Offline/Online/Blended
- Waktu: 08.00 s.d 16.00 WIB
- Venue/TUK: TUK Sewaktu yang ditetapkan
2. Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
- Metode: Offline
- Venue/TUK: TUK Sewaktu (perusahaan/instansi/lembaga klien)
Sasaran Peserta
- Public Relation Staffs & Manager
- General Affair Staffs & Manager
- Superintendent, Manajer, Ahli/Spesialis, Formalities Staffs
- Corporate Communications, Corporate Secretary
- Dosen dan/atau tenaga pendidik di institusi pendidikan
- Para profesional atau staf yang dalam pekerjaan berhubungan dengan media/publik
Persyaratan Dasar
- Fotocopy KTP yang berlaku
- Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL 01) dan formulir asesmen mandiri (FR-APL 02): Sebelum Uji Kompetensi
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Minimal berpendidikan D3 atau S1 di bidang komunikasi/public relation
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk setiap skema yang diambil
- Tenaga kerja yang telah berpengalaman minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan dengan menunjukkan Surat Pengalaman Kerja atau sedang bekerja
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Fotocopy portofolio keahlian (bukti dan dokumen kerja yang terkait dengan kompetensi yang diujikan)
- Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
Fasilitas
- Meeting kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
=====================================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=====================================================================
Featured image: Image by freepik