Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi Skema Public Speaking

Sertifikasi pelatihan public speaking mencakup serangkaian keterampilan dan teknik yang diperlukan untuk berbicara di depan umum dengan percaya diri, persuasif, dan efektif. Sertifikasi ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara lisan yang kuat, sehingga peserta dapat memberikan presentasi yang meyakinkan dan mempengaruhi audiens mereka.

Peserta pelatihan ini akan mempelajari berbagai aspek public speaking, termasuk persiapan pidato, struktur presentasi yang efektif, penggunaan bahasa tubuh yang tepat, dan teknik vokal yang memukau. Mereka akan diajarkan bagaimana menyusun pesan yang jelas dan relevan, serta cara mengatur informasi agar mudah dipahami oleh audiens.

Selain itu, sertifikasi ini akan mencakup latihan dalam mengelola kegugupan dan kecemasan panggung, serta teknik untuk mengatasi gangguan atau pertanyaan yang tidak terduga dari audiens. Peserta juga akan dilatih dalam memanfaatkan visual aids seperti slide presentasi atau media lainnya dengan efektif.

Keaslian dan kepercayaan diri dalam berbicara di depan umum juga akan menjadi fokus utama dalam sertifikasi ini. Peserta akan diajarkan untuk menemukan suara dan gaya berbicara mereka sendiri, serta cara membangun koneksi emosional dengan audiens untuk meningkatkan dampak pesan mereka.

Selama pelatihan, peserta akan terlibat dalam berbagai aktivitas praktis, termasuk berbicara di depan kelompok, melakukan simulasi presentasi, dan menerima umpan balik konstruktif dari instruktur dan sesama peserta. Mereka juga dapat belajar melalui studi kasus tentang pidato-pidato terkenal atau presentasi yang sukses untuk mendapatkan wawasan tambahan tentang teknik public speaking yang efektif.

Setelah menyelesaikan sertifikasi ini, seorang individu diharapkan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menjadi seorang pembicara publik yang memukau dan dapat menginspirasi, menghibur, serta memotivasi audiens mereka dengan percaya diri dan profesionalisme yang tinggi.

Oleh karena itu, Indonesian Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan skema Public Speaking.

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);

TUJUAN

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Public Speaking.
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Public Speaking.
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Public Speaking.

BENTUK KEGIATAN 

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Publik Relation Nusantara.

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  1. SKKNI Nomor 234 Tahun 2020 Tentang Soft Skill
  2. SKKNI Nomor 58 Tahun 2018 Tentang MICE
  3. SKKNI Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Bahasa Inggris untuk Tenaga Administrasi Profesional
  4. SKKNI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Kehumasan
  1. Standar Kompetensi Skema Bidang Public Speaking

 

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. N.82MIC00.072.2 Menangani Kegiatan Acara Protokoler
2. BHS.IS03.002.01 Menyiapkan Presentasi/Preparing a Presentation
3. BHS.IS03.005.01 Melakukan Presentasi/Giving a Presentation
4. P.85SOF00.006.1 Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja
5. P.85SOF00.014.1 Meningkatkan Kualitas Penampilan Prima
6. P.85SOF00.017.1 Membangun Kemampuan Komunikasi yang Efektif
7. M.70HMS00.016.1 Menyusun Strategi Pesan
8. M.70HMS00.028.3 Melaksanakan Special Event

 

Baca juga : Pelatihan dan Sertifikasi Public Relations Officer

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang Public Speaking. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Publik Relation Nusantara.

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket In-House Training 

Tanggal Pelaksanaan : (1 hari PBK + 1 hari Asesmen)

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK : TUK Sewaktu di Surabaya

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan para pekerja, staf, personil, maupun profesional di bidang komunikasi publik, khususnya Public Speaking.

PERSYARATAN PESERTA
  1. Fotokopi kartu identitas (KTP/Paspor)
  2. Fotokopi ijazah terakhir (Pendidikan minimal SLTA/Sederajat)
  3. Sertifikat pelatihan sesuai skema Public Speaking
  4. Curriculum Vitae/Daftar Riwayat hidup
  5. Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah
INVESTASI
Pekerjaan diklat dan sertifikasi secara offline ini ditawarkan dalam bentuk In House dengan paket biaya sebesar :

Rp 17.000.000,-/Paket (untuk 5 peserta)

 

*Biaya tersebut sudah termasuk beban PPH Pasal 23, pemotongan pajak mandiri mewajibkan pengguna jasa menyerahkan bukti potong/bukti bayar ke ICC

Biaya tersebut tidak termasuk :

  • Meeting Room atau ruang kelas yang digunakan untuk asesmen peserta
  • Paket Lunch & Coffee Break selama 1 hari

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas sebagai berikut : 

  • Instruktur kompeten
  • Handout materi (softcopy)
  • Proses pra-assessment oleh admin LSP
  • Proses real assessment oleh asesor kompetensi dari LSP
  • Sertifikat pelatihan dari ICC
  • Sertifikat kompetensi dari BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)

Informasi lengkap dan Pendaftaran

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!

PENDAFTARAN SKEMA SERTIFIKASI​

Silakan isi formulir pendaftaran di bawah ini. Tim kami akan menindaklanjuti pendaftaran Anda secepat mungkin.

    This form uses Akismet to reduce spam. Learn how your data is processed.