PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP INSPEKSI HIGIENE SANITASI MAKANAN

Yogyakarta l 911 Maret 2020 l 08.00-16.00 WIB
DESKRIPSI

Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan – Keracunan makanan sebagai akibat penanganan dan pengawasan bahan makanan yang salah dapat menimbulkan gangguan produktifitas kerja, dengan akibat timbulnya kerugian yang tak terbayangkan bagi perusahaan. Selain menimbulkan permasalahan kesehatan yang memakan biaya tidak sedikit, terhentinya produksi perusahaan baik karena sebagian pekerjanya sakit ataupun pekerja lain yang berhenti bekerja karena harus menolong korban, timbulnya permasalahan dari gugatan berkaitan dengan hukum dan menurunnya reputasi perusahaan, merupakan sumber kerugian lain bagi perusahaan.

Untuk mencegah terjadinya hal seperti itu, maka sangat perlu dilaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bagi pengawas maupun pelaksana penyaji/pengelola makanan (foodhandler) dengan memberikan pemahaman dan pembekalan melalui pelatihan yang tepat dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan penanganan makanan secara benar. Bahkan tidak hanya pelatihan saja yang seharusnya dilakukan, perusahaan memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan kompeten dengan pekerjaan yang dilakukannya.

Dalam menyikapi tuntutan kualifikasi tenaga kerja pada dunia usaha/industri pangan, perlu adanya hubungan timbal balik antara pihak industri/usaha pangan sebagai pengguna tenaga kerja, dengan pihak lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi yang dikelola pemerintah ataupun swasta, baik pendidikan formal maupun non formal dalam upaya menciptakan tenaga kerja. Kerjasama tersebut untuk merumuskan kualifikasi tenaga kerja yang diinginkan dunia usaha/industri pangan dan diformulasikan dalam suatu standar.

Standar tersebut berisi rumusan kemampuan kerja pada bidang yang spesifik keamanan pangan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan jabatan yang diakui secara nasional. Kemampuan kerja yang memenuhi ketiga aspek tersebut dinyatakan sebagai kompetensi, oleh karenanya disebut standar kompetensi kerja. Kompetensi dalam standar tersebut memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan negara lain bahkan berlaku secara internasional. Oleh karenanya diperlukan standarisasi melalui asesmen dan sertifikasi kompetensi yang akan menilai kapasitas bagi professional di bidang food safety audit. Khususnya bagi pekerja yang memiliki tanggungjawab dalam melakukan Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan.

TUJUAN
  1. Peserta mampu menunjukkan kompetensi dan mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk menangani pangan dengan aman.
  2. Peserta mampu menunjukkan kompetensi dalam melaksanakan audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan
  3. Peserta mampu menunjukkan kompetensi dan mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya keamanan pangan untuk keperluan melakukan validasi tindakan pengendalian tertentu dalam program keamanan pangan.
MATERI PEMBINAAN

A. Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman

    • Mengikuti program keamanan pangan
    • Menyimpan pangan dengan aman
    • Menyiapkan makanan dengan aman
    • Menyediakan barang sekali pakai dengan aman
    • Menjaga lingkungan tetap bersih
    • Membuang pangan dengan aman

B. Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan

    • Menginisiasi audit/inspeksi/asesmen
    • Melaksanakan tinjauan dokumen
    • Mempersiapkan untuk audit/inspeksi/asesmen lapang
    • Melaksanakan audit/inspeksi/asesmen lapang
    • Menyiapkan, mengesahkan dan menyampaikan laporan udit/inspeksi/asesmen
    • Menyelesaikan audit/inspeksi/asesmen
    • Melaksanakan tindak lanjut

C. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan

    • Melakukan identifikasi dan penilaian bahaya keamanan pangan dalam industri pangan
    • Menetapkan tindakan pengendalian
MATERI UJI SKEMA SERTIFIKASI KLASTER INSPEKSI HIGIENE SANITASI MAKANAN

UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencakup:

  1. C.100000.008.01: Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
  2. C.100000.018.02: Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
  3. C.100000.020.01: Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
INSTRUKTUR
  • Pembinaan dari Tim Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Asesor BNSP
METODE

Presentation, Discussion,  Case Study,  Evaluation

PERSYARATAN PESERTA

A. PERSYARATAN DASAR

  • Memiliki pengalaman inspeksi higiene sanitasi makanan selama 1 tahun atau 2 inspeksi
  • Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 1 tahun atau 2 kali audit
  • Memiliki pengalaman terkait higiene sanitasi makanan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik inspeksi/audit berbasis ISO 19011

B. BUKTI PERSYARATAN

  • Log Inspeksi/ Surat Pengangkatan Inspektor/Surat Keterangan Kerja/Surat Perjanjian Kerja/ Surat Penugasan Inspeksi
  • Log Audit/ Surat Pengangkatan Auditor/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/Surat Penugasan Audit
  • Surat Pengangkatan/ Surat Keterangan Kerja/ Surat Perjanjian Kerja/Surat Penugasan dan Sertifikat Pelatihan

C. PENGISIAN FORMULIR

  • FORMULIR PENDAFTARAN (APL 01) DSS 06
  • FORMULIR PENILAIAN MANDIRI (APL 02) DSS 06
  • FORMULIR DATA LENGKAP PESERTA DSS 06
FASILITAS
  1. Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  2. Sertifikat BNSP
  3. Modul (Hard dan Softcopy materi)
  4. Training Kit
  5. 2x coffe break, 1x lunch
  6. Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
  7. Souvenir
  8. Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!