PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BAGI STAF PELAKSANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Maka untuk mencapai tujuan tersebut diatas diperlukan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang tertata baik dan profesional. Pelaku MSDM secara otomatis harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan sistem yang diharapkan akan mampu mencapai tujuan-tujuan di atas.

Pengelola maupun pelaksana MSDM, baik di perusahaan korporat maupun lembaga/institusi, perlu memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP untuk menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini menjadi bukti konkret bahwa SDM tersebut memiliki keterampilan dan pengetahuan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan industri sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam mencapai tujuan organisasi. Selain itu, sertifikat kompetensi juga memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pelanggan, mitra bisnis, dan investor, tentang kemampuan dan profesionalisme SDM tersebut. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi dari BNSP tidak hanya meningkatkan reputasi individu, tetapi juga meningkatkan reputasi dan kepercayaan organisasi secara keseluruhan dalam dunia kerja.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

_______________________________________________________________________________


Dengan berlakukannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, sertifikasi kompetensi bagi staf pelaksana pengelolaan SDM menjadi sangat penting. Ini karena sertifikasi menjamin bahwa staf tersebut memiliki kualifikasi dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional. Dengan demikian, perusahaan atau lembaga/institusi pendidikan dapat memastikan bahwa pengelolaan SDM dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas dalam manajemen sumber daya manusia. Selain itu, sertifikasi kompetensi juga memberikan keyakinan kepada pihak terkait, termasuk karyawan dan pemangku kepentingan lainnya, tentang profesionalisme dan kemampuan personel/staf dalam melaksanakan tugasnya.

Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan kompetensi SDM.

ACUAN NORMATIF MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 307 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indones ia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
Keputusan Menaker Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia

TUJUAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Melalui kegiatan pembelajaran ini peserta:
Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu yang mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan MSDM
Memastikan mutu kegiatan pelaksanaan pengelolaan MSDM sesuai standar
Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi MSDM dalam kegiatan manajerial

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan secara tatap muka oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang MSDM.

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI KEPALA BAGIAN SDM 

Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
Ketentuan SKKNI No. KEP. 149 Tahun 2020

Standar Kompetensi Skema Staf SDM 

1 M.70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan
2 M.70SDM01.058.2 Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
3 M.70SDM01.057.2 Melakukan Administrasi Pengupahan
4 M.70SDM01.059.2 Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

_______________________________________________________________________________

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR 

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam pengelolaan MSDM di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen bersama Asesor dari LSP MSDM Nusantara.

METODE ASESMEN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
Proses Real Assesment
Praktek dan Simulasi (jika perlu)
Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Hari / Tanggal : 29 April s.d 01 Mei 2024
Venue / TUK : TUK Sewaktu Hotel Neo Gubeng di Surabaya
In House Training : Depend on request

SASARAN PESERTA

Staf di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) di Perusahaan/instansi/Lembaga

PERSYARATAN DASAR

  1. Minimum Pendidikan setara SLTA dan memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang pengelolaan SDM
  2. Peserta secara teknis menguasai bidang pelayanan serta mempunyai portofolio di bidangnya
  3. Menyerahkan Curriculum Vitae terbaru
  4. Peserta membawa laptop masing-masing
  5. Sehat jasmani dan rohaniFotocopy KTP sebagai WNI
  6. Mengisi form Persyaratan peserta Uji Kompetensi
  7. Mengisi form unjuk kerja
  8. Foto copy ijazah terakhir
  9. Foto copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  10. Surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI)
  11. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  12. Pas Foto 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background merah)

INVESTASI

Rp. 5.499.000,-/peserta

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

YOPI

Phone/SMS/WA/Telegram:

+62 852-2589-9555

_______________________________________________________________________________

 

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!