Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan Sumber Daya Manusia yang kompeten saat ini merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi. Hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.
Demikian dalam kegiatan industri migas, mulai dari produksi, pengolahan, maupun transportasi mempunyai potensi bahaya yang sangat besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran. Sebagai upaya dalam pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut diperlukan SDM yang kompeten. Maka dari itu harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Menghadapi hal tersebut, semua negara termasuk Indonesia sedang dan telah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui standarisasi dan sertifikasi kompetensi di berbagai sektor.
Dalam bidang keahlian Operator K3, telah dirumuskan dan ditetapkan standar kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Minyak dan Gas. Dari standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
ACUAN NORMATIF K3 MIGAS
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Mijn Politie Reglement 1930, Staadsblad 1930 Nomor 341.
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38.
- Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 Tentang Keselamatan kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
TUJUAN K3 MIGAS
Melalui kegiatan pembelajaran ini peserta:
Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mengoperasikan manajerial K3 Migas
Memastikan mutu kegiatan pelaksanaan manajemen K3 Migas sesuai standar
Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Operator K3 Migas
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Energi Migas.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI OPERATOR K3 MIGAS
Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
Ketentuan SKKNI Nomor 140 Tahun 2018
Standar Kompetensi Skema Operator K3 Migas
- B.0600018.001.02 Menerapkan peraturan dan perundangan K3 di industri migas
- B.0600018.002.02 Menerapkan K3 di tempat kerja di industri migas
- B.0600018.005.02 Menggunakan alat pelindung diri di industri migas
- B.0600018.006.02 Melakukan pemadaman kebakaran di industri migas
- B.0600018.007.02 Mengoperasikan peralatan pemadaman kebakaran di industry migas
- B.0600018.008.02 Menggunakan self contained breathing apparatus (SCBA)
- B.0600018.009.02 Mengoperasikan alat uji gas di industry migas
- B.0600018.010.02 Mengoperasikan sound level meter di industri migas
- B.0600018.023.02 Melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________
INSTRUKTUR DAN ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam pengoperasian K3 Migas di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Energi.
METODE ASESMEN
Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
Proses Real Assesment
Praktek dan Simulasi
Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
23 s.d 25 April 2024
Venue : Jakarta
In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
Staf Operator K3 Migas di perusahaan/instansi/lembaga
PERSYARATAN DASAR
Pendidikan minimal setingkat SLTA, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun bidang industri Migas
Ijazah D-1 Jurusan K3, dengan pengalaman kerja minimal 1 thn bidang industri Migas
D-1 Jurusan Teknik Mesin, Teknik Listrik, Teknik Sipil dan sejenisnya, dengan pengalaman kerja minimal 1,5 tahun di bidang Migas.
Ijazah D-II Jurusan K3, dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang industry Migas
D-III Jurusan Teknik Mesin, dengan pengalaman kerja minimal 1 thn di bidang Migas
Foto copy Ijazah terakhir
Foto copy KTP yang masih berlaku
Surat rekomendasi dari perusahaan
Foto copy portofolio keahlian (bukti dan dokumen kerja yang terkait dengan kompetensi)
Sertifikat keahlian melalui pelatihan terkait
Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, background berwarna merah)
Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
FASILITAS
INVESTASI
Rp. 5.650.000,-/peserta
Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:
_______________________________________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
YOPI
Phone/SMS/WA/Telegram:
+62 852-2589-9555
_______________________________________________________________________________