Penulis Artikel Ilmiah Sertifikasi BNSP

Dalam lingkungan akademis dan profesional, keterampilan menulis artikel ilmiah merupakan hal yang sangat penting. Terutama untuk mendukung penyebaran ilmu pengetahuan, inovasi, dan pengambilan keputusan yang berbasis penelitian. Kualitas artikel ilmiah yang baik tidak hanya ditentukan oleh kedalaman analisis, tetapi juga oleh kemampuan untuk menyajikan informasi secara terstruktur, jelas, dan sesuai dengan standar ilmiah. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi yang mengacu pada standar nasional agar tenaga kerja khususnya penulis artikel ilmiah, memiliki kemampuan yang memadai di bidang ini.

Pelatihan dan uji kompetensi untuk skema Penulis Artikel Ilmiah ini merujuk pada SKKNI No. 56/2018, SKKNI No. 114/2019, serta Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP.2/1135/LP.00.00/X/2020. Standar ini menetapkan kompetensi yang diperlukan dalam penulisan artikel ilmiah. Termasuk kemampuan melakukan riset literatur, menyusun struktur tulisan yang sistematis, mengelola sumber referensi, serta menyunting dan mempublikasikan karya ilmiah. Dengan mengikuti program ini, peserta diharapkan dapat menghasilkan tulisan yang berkualitas dan memenuhi standar akademik serta profesional.

Tentang Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penulis Artikel Ilmiah dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penulis Artikel Ilmiah ini dirancang secara sistematis dengan menggabungkan metode praktis dan teoritis. Sehingga peserta dapat memahami dan menguasai keterampilan yang diperlukan dalam penulisan artikel ilmiah. Selain itu, peserta akan mengikuti uji kompetensi untuk mengevaluasi sejauh mana mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan. Tujuan dari proses sertifikasi ini adalah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap kemampuan individu dalam bidang penulisan ilmiah, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing mereka di lingkungan akademik maupun industri.

Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan terbentuk tenaga kerja yang memiliki kemampuan menulis yang baik serta dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, sertifikasi ini juga memberikan nilai tambah bagi para profesional, akademisi, mahasiswa, dan peneliti dalam membangun karier serta memperluas peluang publikasi di jurnal nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Indonesian Certification Center (ICC) berinisiatif untuk menghadirkan layanan pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi, bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dibawah BNSP. Khususnya untuk Skema Penulis Artikel Ilmiah.

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi

=============================================================

Acuan Normatif Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penulis Artikel Ilmiah dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya juncto Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
  10. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 124 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Penerbitan Buku
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP.2/1134/LP.00.00/X/2020 tentang Register Standar Standar Kompetensi Kerja Khusus Penerbitan Ilmiah Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia
  12. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
  13. Keputusan Ketua Umum Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia Nomor : I/02/PENPRO/2020 tentang Penetapan Kemasan Okupasi di Bidang Penulis dan Penerbit dari Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia

Tujuan Pelaksanaan Program

Kegiatan pembelajaran ini memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti tahap pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan sistem sertifikasi serta meningkatkan kompetensi sebagai penulis artikel ilmiah.
  3. Meningkatkan kompetensi bagi personel atau individu sesuai dengan skema Penulis Artikel Ilmiah.
  4. Memastikan kualitas proses sertifikasi Penulis Artikel Ilmiah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan yang dimaksud merupakan pelatihan berbasis kompetensi atau bimbingan teknis (refresh) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi, kemudian dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) yang dilakukan oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Perbukuan atau Penulisan dan Penyuntingan Naskah.

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi

1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
2. Standar Kompetensi Nasional yang meliputi,
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengoperasian Komputer
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 114 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Sejarah
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP.2/1135/LP.00.00/X/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Penulisan Ilmiah Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia
  • Keputusan Ketua Umum Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia Nomor : I/02/PENPRO/2020 tentang Penetapan Kemasan Okupasi di Bidang Penulis dan Penerbit dari Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia
3. Standar Kompetensi Skema Penulis Artikel Ilmiah
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. J.63OPR00.004.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Dasar
2. R.91SJH01.006.2 Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku
3. R.90PNI.001.1 Mengembangkan Gagasan Naskah
4. R.90PNI.002.1 Mengorganisasikan Bahan dan Sumber Naskah
5.  R.90PNI.003.1 Menyusun Kerangka Naskah
6. R.90PNI.004.1 Menyiapkan Bagian Awal
7. R.90PNI.005.1 Menyiapkan Bagian Isi
8. R.90PNI.006.1 Menyiapkan Bagian Akhir
9. R.90PNI.007.1 Merevisi Draft Naskah
10. R.90PNI.008.1 Menyunting Draf Naskah Secara Mandiri

 

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi

=============================================================

Instruktur dan Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Perbukuan atau Penulisan dan Penyuntingan Naskah. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi. 

Peserta

Program ini direkomendasikan bagi para pengajar, peneliti, dosen, akademisi, individu, maupun profesional di bidang kepenulisan ilmiah.

Persyaratan Dasar

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Fotocopy Ijazah terakhir
  3. Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup
  4. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL 01) dan formulir asesmen mandiri (FR-APL 02): Sebelum Uji Kompetensi
  5. Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar dengan background berwarna merah
  6. Memiliki Ijazah minimum D3 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penulis Artikel Ilmiah; atau
  7. Memiliki pengalaman kerja sebagai Penulis Artikel Ilmiah minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di sebuah media berkala ber-ISSN (International Standard Book Number) yang terakreditasi nasional atau internasional; atau
  8. Menulis artikel ilmiah sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang dimuat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional.

Metode Asesmen

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu dan Tempat Uji Kompetensi

1. Paket Reguler
  • Tanggal Pelaksanaan: Hubungi Kami untuk mendapatkan update informasi
  • Metode: Offline
  • Waktu: 08.00 s.d 16.00 WIB
  • Venue: TUK Sewaktu Hotel Ayaartta, Yogyakarta
2. Paket In House
  • Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
  • Metode: Offline
  • Venue/TUK: TUK Sewaktu (nama perusahaan/lembaga/instansi)

Fasilitas

  • Training kit
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break
  • Souvenir menarik
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi

============================================================= 

Image by pressfoto on Freepik

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!