Manajemen risiko adalah elemen penting dalam industri pasar modal, yang berfungsi untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola berbagai risiko yang dapat memengaruhi stabilitas dan keberlanjutan bisnis. Dengan semakin kompleksnya sektor keuangan, permintaan akan tenaga profesional yang ahli di bidang ini terus meningkat. Oleh karena itu, pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Manajemen Risiko (Kualifikasi 5) menjadi langkah strategis dalam membangun sumber daya manusia yang kuat untuk menghadapi tantangan risiko di sektor pasar modal.
Pelatihan dan uji kompetensi ini merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor Kep. 20/2024 mengenai Pasar Modal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para profesional di bidang manajemen risiko memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Standar ini mencakup kemampuan dalam mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, merancang strategi mitigasi, serta melakukan pengendalian dan evaluasi risiko di lingkungan pasar modal.
Desain Program
Program ini dirancang untuk memberikan peserta pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi nasional. Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting, seperti prinsip dasar manajemen risiko, analisis dan mitigasi risiko keuangan, penerapan regulasi terkait pasar modal, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan risiko. Dengan metode pembelajaran yang interaktif dan berorientasi pada praktik nyata, peserta diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko secara efektif dalam berbagai situasi bisnis.
Selain itu, uji kompetensi yang menjadi bagian dari program ini bertujuan untuk menilai sejauh mana peserta mampu mengaplikasikan konsep dan teknik manajemen risiko sesuai dengan standar yang berlaku. Proses asesmen dilakukan oleh asesor profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya, sehingga sertifikasi yang diberikan tidak hanya diakui secara nasional, tetapi juga menjadi bukti konkret atas kemampuan peserta dalam manajemen risiko. Dengan sertifikasi ini, peserta yang lulus diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pengelolaan risiko di industri pasar modal.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan tenaga kerja di bidang ini, Indonesia Certification Center berkomitmen untuk menyediakan layanan Pelatihan Berbasis Kompetensi dengan menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi yang berfokus pada sektor pasar modal, khususnya dalam skema Manajemen Risiko. Selanjutnya ICC juga memfasilitasi peserta untuk bisa mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko Kualifikasi 5. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan industri sekaligus memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=============================================================
Acuan Normatif Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Manajemen Risiko BNSP Kualifikasi 5
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah No. 31/2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang KKNI;
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Nomor 234/MEN/VI/2006 tanggal 7 Juni 2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan bidang Manajemen Risiko Perbankan;
- Peraturan Bank Indonesia nomor 11/1/PBI/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia terkait beserta perubahannya;
- Peraturan Bank Indonesia nomor 11/3/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia terkait beserta perubahannya;
- Peraturan Bank Indonesia No.11/19/PBI/2009 Tanggal 19 Juni 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pejabat Bank Umum, dan atau perubahannya
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI;
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/23/DPNP Tanggal 25 Oktober 2011 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 5/21/DPNP Perihal Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
- Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.440/BNSP/IX/2014 tanggal 5 September 2014 Tentang Perpanjangan Lisensi dan Penambahan Ruang Lingkup Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan.;
Tujuan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Manajemen Risiko BNSP Kualifikasi 5
- Memperoleh pemahaman mendalam terkait kompetensi kerja yang mencakup keahlian dalam bidang Manajemen Risiko.
- Membekali peserta dengan persiapan yang optimal untuk menjalani pra-asesmen dan asesmen secara efektif dan tanpa hambatan.
- Meningkatkan kompetensi profesional individu dalam menjalankan peran di bidang Manajemen Risiko.
- Menjamin kualitas pelaksanaan proses sertifikasi di bidang Manajemen Risiko.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Manajemen Risiko.
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi
- Sistem Sertifikasi Standar Kompetensi Indonesia
- SKKNI Nomor 20 Tahun 2024
- Standar Kompetensi Skema Bidang Manajemen Risiko
No | Kode Unit | Judul Unit Skema |
1. | K.66BPM00.059.1 | Menentukan Kebijakan Manajemen Risiko |
2. | K.66BPM00.060.1 | Menyusun Rencana Kerja Manajemen Risiko |
3. | K.66BPM00.061.1 | Mengukur Risiko |
4. | K.66BPM00.062.1 | Melakukan Pengendalian Risiko |
5. | K.66BPM00.063.1 | Melakukan Pemantauan Risiko |
6. | K.66BPM00.064.1 | Mengkomunikasikan Risiko |
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=============================================================
Instruktur dan Asesor
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Manajemen Risiko. Kemudian, akan diuji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi
Sasaran Peserta
Sasaran peserta yang dapat mengikuti sertifikasi ini adalah para penanggung jawab unit manajemen risiko di sektor perbankan dan/atau pasar modal.
Persyaratan Peserta
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
- Minimal pendidikan formal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
- Memiliki sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP terkini
- Pas Foto ukuran 3×4 sejumlah 4 lembar
Metode Asesmen
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Waktu dan Tempat
1. Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan: HUBUNGI KAMI UNTUK UPDATE JADWAL
- Waktu: 08.00 s.d 16.00
- Metode: Offline
- Venu: TUK Sewaktu
2. Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
- Metode: Offline
- Venue/TUK: TUK Sewaktu (perusahaan/lembaga/instansi klien)
Fasilitas
- Training kit
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Souvenir Menarik
- Materi Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
=============================================================
Informasi Lengkap dan Pendaftaran
=============================================================