Teknisi K3 Listrik Sertifikasi BNSP

Pelatihan dan uji kompetensi berbasis kompetensi sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan standar industri. Skema Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ketenagalistrikan adalah salah satu area yang memerlukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, mengingat tingginya potensi risiko di sektor ini. Oleh karena itu, pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang diikuti dengan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik menjadi langkah penting untuk meningkatkan keselamatan kerja dan menjaga kualitas tenaga kerja di bidang ketenagalistrikan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2018, setiap pekerja di sektor ketenagalistrikan diwajibkan memiliki kompetensi yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Aturan ini menekankan pentingnya standar kompetensi nasional yang dapat diukur dan diakui, untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kemampuan yang memadai dalam melaksanakan tugas dengan aman dan efektif. Skema Teknisi K3 Ketenagalistrikan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman teknis tentang sistem kelistrikan hingga penerapan prosedur keselamatan kerja yang ketat.

Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi

Pelatihan berbasis kompetensi dirancang agar peserta dapat memperoleh keterampilan praktis yang langsung dapat diterapkan di dunia kerja. Program ini tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengasah keterampilan dalam situasi kerja yang nyata. Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur sejauh mana peserta memahami dan mampu mengaplikasikan pengetahuan serta keterampilan yang telah diperoleh selama pelatihan. Dengan pendekatan ini, diharapkan pelatihan dapat mencetak tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di lingkungan kerja.

Dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja, teknisi K3 listrik memainkan peran penting dalam mengurangi risiko kecelakaan dan insiden di tempat kerja. Mereka perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya, melaksanakan prosedur keselamatan dengan tepat, dan merespons situasi darurat dengan efektif. Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi menjadi alat yang krusial untuk memastikan teknisi K3 memiliki kualifikasi yang memadai dan dapat diandalkan.

Indonesian Certification Center (ICC) berkomitmen untuk mendukung industri dan pemerintah untuk membangun tenaga kerja dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang kompeten. Maka ICC juga menyediakan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik, bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait guna mendukung pengembangan kompetensi profesi Teknisi K3 Ketenagalistrikan.

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi bnsp

=============================================================

Acuan Normatif Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik BNSP

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan

Tujuan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik BNSP

Melalui Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik BNSP ini, diharapkan peserta dapat:

  1. Mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti pra-asesmen dan asesmen secara lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi profesional bagi individu yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan K3 di bidang ketenagalistrikan.
  3. Memastikan kualitas kegiatan teknis K3 ketenagalistrikan sesuai dengan standar yang berlaku.
  4. Mendukung pengembangan sistem sertifikasi serta mendorong peningkatan kompetensi profesi Teknisi K3 Ketenagalistrikan.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Ketenagalistrikan.

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No. KEP. 131 Tahun 2018
  3. Standar Kompetensi Skema Teknisi K3 Ketenagalistrikan
No Kode Unit JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.71KKK02.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
2 M.71KKK02.006.1 Mengelola Risiko Bahaya Listrik
3 M.71KKK02.007.1 Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
4 M.71KKK02.008.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
5 M.71KKK02.009.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
6 M.71KKK02.010.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
7 M.71KKK02.011.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
8 M.71KKK02.012.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
9 M.71KKK02.013.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
10 M.71KKK02.014.1 Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
11 M.71KKK02.015.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
12 M.71KKK02.017.1 Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
13 M.71KKK02.018.1 Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
14 M.71KKK02.019.1 Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
15 M.71KKK02.020.1 Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi bnsp

=============================================================

Instruktur dan Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang K3 ketenagalistrikan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi

Metode Asesmen

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu dan Tempat Pelatihan dan Uji Kompetensi

1. Paket Reguler
  • Tanggal Pelaksanaan: HUBUNGI KAMI UNTUK UPDATE JADWAL
  • Waktu: 08.00 s.d 16.00
  • Metode: Offline
  • Venu: TUK Sewaktu 
2. Paket In House
  • Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
  • Metode: Offline
  • Venue/TUK: TUK Sewaktu (perusahaan/lembaga/instansi klien)

Sasaran Peserta

Program ini sangat direkomendasikan kepada pekerja, staf, personil, maupun profesional di bidang K3 Ketenagalistrikan, khususnya sebagai Teknisi K3 Ketenagalistrikan.

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalaman 2 tahun di bidang kelistrikan, atau;
  2. Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 5 (lima) tahun di bidang kelistrikan
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Fotocopy KTP sebagai WNI
  5. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  6. Mengisi form unjuk kerja
  7. Fotocopy ijazah terakhir
  8. Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
  9. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan
  10. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  11. Pas foto ukuran 3×4 sejumlah 4 lembar

Fasilitas

  • Training kit
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break
  • Souvenir Menarik
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi bnsp

=============================================================

Image by pvproductions on Freepik

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!