Sertifikasi Trainer BNSP

Sertifikasi Trainer BNSP diselenggarakan oleh Indonesia Certification Center sebagai Lembaga Diklat Profesi yang bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Berikut detail Programnya:

Perusahaan-perusahaan nasional maupun internasional yang berada di  Indonesia harus melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya. Hal ini dilakukan sebagai kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series. Selanjutnya perlu juga adanya proses sertifikasi terhadap setiap profesi bidang sumber daya manusia dalam organisasi termasuk sertifikasi bidang trainer.

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif

Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan. Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan.

Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh  asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.

—-

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

TUJUAN PELATIHAN TRAINER BERBASIS KOMPETENSI SERTIFIKASI TRAINER BNSP

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

SERTIFIKAT DAN KUALIFIKASI TRAINING SERTIFIKASI TRAINER BNSP

Setelah mengikuti Training dan Sertifikasi Trainer BNSP ini, bagi peserta yang mendapatkan rekomendasi dari Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice )
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara

Kualifikasi, Jabatan & Persyaratan Kompetensi Program Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

A. JENJANG KUALIFIKASI 3 KELOMPOK INSTRUKTUR

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang kami sarankan mengambil Sertifikasi ini:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer/Instruktur Terampil
  3. Pelatih di Tempat Kerja/Mentor Pemagangan/Pembimbing Pemagangan
  4. Pelatih
  5. Mentor

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.011.1 – Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2. N.78SPS02.019.2 – Merencanakan Penyajian Materi
3. N.78SPS02.028.2 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka Face To Face
4. N.78SPS02.035.1 – Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
5. N.78SPS02.061.1 – Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6. N.78SPS02.039.2 – Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7. N.78SPS02.041.2 – Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8. N.78SPS02.044.1 – Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9. N.78SPS02.075.1 – Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

B. JENJANG KUALIFIKASI 4 KELOMPOK INSTRUKTUR

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang disarankan mengambil Sertifikasi ini:

  1. Instruktur/Trainer/Fasilitator
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Instruktur Pertama/Instruktur Penyelia

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.012.2 – Menyusun Program Pelatihan Kerja
2. N.78SPS02.019.2 – Merencanakan Penyajian Materi
3. N.78SPS02.022.1 – Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4. N.78SPS02.028.2 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
5. N.78SPS02.035.1 – Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
6. N.78SPS02.038.1 – Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi , dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7. N.78SPS02.075.1 – Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8. N.78SPS02.010.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9. N.78SPS02.015.1 – Merancang Strategi Pembelajaran
10. N.78SPS02.039.2 – Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11. N.78SPS02.041.2 – Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12. N.78SPS02.063.1 – Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13. N.78SPS02.064.1 – Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14. N.78SPS02.068.1 – Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
C. JENJANG KUALIFIKASI 5 KELOMPOK INSTRUKTUR

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang disarankan mengambil Sertifikasi ini:

  • Instruktur Senior/Senior Trainer

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.010.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2. N.78SPS02.015.1 – Merancang Strategi Pembelajaran
3. N.78SPS02.017.2 – Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4. N.78SPS02.018.1 – Merancang Konten e Learning
5. N.78SPS02.023.1 – Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6. N.78SPS02.030.1 – Memfasilitasi e-Learning
7. N.78SPS02.035.1 – Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8. N.78SPS02.038.1 – Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi , dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9. N.78SPS02.009.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10. N.78SPS02.012.2 – Menyusun Program Pelatihan Kerja
11. N.78SPS02.019.2 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12. N.78SPS02.020.2 – Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13. N.78SPS02.028.2 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka Face To Face
14. N.78SPS02.029.2 – Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh Distance Learning
15. N.78SPS02.075.1 – Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16. N.78SPS02.081.1 – Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17. N.78SPS02.082.2 – Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

pendaftaran sertifikasi trainer bnsp
D. JENJANG KUALIFIKASI 6 (K6)

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang disarankan mengambil Sertifikasi ini:

  1. Instruktur Master/Master Trainer
  2. Master Pengembang Kurikulum

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.009.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
2. N.78SPS02.013.1 – Menyusun Rencana Bisnis
3. N.78SPS02.014.2 – Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
4. N.78SPS02.016.1 – Merancang Platform e Learning
5. N.78SPS02.027.2 – Mengembangkan Jejaring Kerja sama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
6. N.78SPS02.030.1 – Memfasilitasi e-Learning
7. N.78SPS02.033.1 – Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
8. N.78SPS02.059.2 – Memasarkan Program Pelatihan Kerja
9. N.78SPS01.001.1 – Membuat Peta Kompetensi
10. N.78SPS01.003.1 – Merumuskan Standar Kompetensi
11. N.78SPS02.008.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
12. N.78SPS02.023.1 – Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
13. N.78SPS02.084.2 – Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja
14. N.78SPS02.086.2 – Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

pendaftaran sertifikasi trainer bnsp

PROSEDUR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER BIDANG METODOLOGI PELATIHAN

SATU

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

DUA

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifikasi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

PESERTA

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

PERSYARATAN PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER INDONESIA

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. 1 Lembar Foto copy Ijazah terakhir
  4. Fotocopy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Surat penugasan memberi pelatihan (fotocopy)
  6. Fotocopy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER INDONESIA

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

WAKTU DAN TEMPAT

  • Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi jadwal terbaru

PROGRAM INHOUSE TRAINING

  • Berdasarkan Request dan Rancangan Program Perusahaan
  • Hubungi Kami untuk Proposal dan Penawaran Harga Khusus

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

chat info sertifikasi trainer bnsp

 

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!