Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan kompetensi Senior Service Quality Officer (SSQO).
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementrian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional
TUJUAN
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 183/2017 Tentang Penetapan SKKNl Kategori Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional
- Memahami Standar Kompetensi seorang Customer Service serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit-unit Kompetensi yang ditentukan
- Terpenuhinya tenaga kerja kompeten sesuai SKKNI bidang administrasi perkantoran sub bidang pelayanan pelanggan di perusahaan.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Administrasi dan Pelayanan.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI SENIOR SERVICE QUALITY OFFICER
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI No. KEP. 183 Tahun 2017
- Standar Kompetensi Skema Senior Service Quality Officer
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | N821100.051.01 | Menerapkan Etika Profesi |
2 | N821100.049.02 | Memenuhi Kebutuhan Pelanggan |
3 | M702093.011.01 | Melayani Kebutuhan Informasi Bagi Pelanggan |
4 | N821100.045.02 | Memberikan Layanan Kepada Pelanggan |
5 | N821100.046.02 | Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas |
6 | M702093.007.01 | Menyusun Data Pelanggan |
7 | M702093.009.01 | Menyusun Rencana Pertemuan Dengan Pelanggan |
8 | N821100.029.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
9 | N821100.030.02 | Melakukan Komunikasi Lisan Dengan Kolega/Pelanggan |
10 | M702093.012.01 | Menangani Keluhan Pelanggan |
11 | M702093.048.01 | Memproses Keluhan Pelanggan |
INSTRUKTUR DAN ASESOR
Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang administrasi dan pelayanan, khususnya bidang Service Quality Officer. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Manajemen Pelayanan Indonesia.
METODE ASESMEN
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktek dan Simulasi
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
- Paket Reguler :
13 s.d 15 Agustus 2024
10 s.d 12 September 2024
8 s.d 10 Oktober 2024
Venue : Di Hotel Berbintang
2. Paket In House Training : Depend on request
SASARAN PESERTA
Staf di bidang administrasi dan pelayanan dalam institusi/lembaga
PERSYARATAN DASAR
- Peserta dari profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait (surat keterangan / rekomendasi, portofolio / bukti pekerjaan, serta mengisi form APL-01 dan 02)
- Peserta secara teknis menguasai bidang pelayanan serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 2 tahun
- Peserta membawa laptop masing-masing
- Sehat jasmani dan rohani
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai Service Quality Officer
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background merah)
INVESTASI
- Paket Reguler : Rp. 5.550.000,-/Asesi (non residential)
- In House Training : Rp. 40.000.000,-/Paket (untuk 10 peserta)
Biaya In House Training belum termasuk transportasi dan akomodasi Trainer dan Asesor
1 thought on “PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI SKEMA SENIOR SERVICE QUALITY OFFICER (SSQO)PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI ”