Sertifikasi Training of Trainer BNSP Skema Metodologi Instruktur Kualifikasi 4

Sertifikasi Training of Trainer BNSP Skema Metodologi Instruktur Kualifikasi 4 – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan menjadi lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 3 Tahun 2021 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjenjang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Training of Trainer Kualifikasi 4 bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Instruktur.

Acuan Normatif Sertifikasi Training of Trainer Kualifikasi 4

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Tujuan Sertifikasi Training of Trainer Kualifikasi 4

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  • mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian di bidang kompetensi Instruktur
  • dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  • mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Instruktur
  • memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi bidang Instruktur

Bentuk Kegiatan Sertifikasi Training of Trainer

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profasi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Metodologi Instruktur.

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
2 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.022.1 Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
5 N.78SPS02.035.1 Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8 N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
10 N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.063.1 Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13 N.78SPS02.064.1 Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14 N.78SPS02.068.1 Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

Instruktur & Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Instruktur. Kemudian, akan dilakukan ujian kompetensi oleh asesor dari LSP Instruktur Kompeten Nasional.

Waktu & Tempat

1. Paket Reguler

  • Tanggal Pelaksanaan : 27 – 29 Agustus 2024
  • Metode : OFFLINE
  • Venue : Di Hotel Berbintang

2. Paket In House

  • Tanggal Pelaksanaan: Tentatif/Depend on request
  • Metode: Offline
  • Venue/TUK: TUK Sewaktu (nama perusahaan/lembaga/instansi)

Sasaran Peserta

  • Instruktur/Trainer
  • Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  • Dosen

Persyaratan Peserta Sertifikasi Training of Trainer

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau;
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Persyaratan Dokumen

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat/sertifikasi trainer of training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

Investasi

Rp. 4.999.000,-/ peserta (non residential)

image source: Image by freepik

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!