Banyak staf HRD mendengar bahwa sertifikasi SDM sudah wajib. Sebagian benar, tetapi aturannya tidak menyentuh semua jabatan.
Jawaban singkat: Sertifikasi staf SDM tidak otomatis wajib. Ini uji BNSP oleh LSP berlisensi atas empat unit SKKNI Manajemen SDM. Kepmenaker 115/2022 mewajibkannya di perusahaan menengah dan besar untuk jabatan setara minimal jenjang 4 KKNI, sedangkan skema Staf SDM berjenjang 3. Yang menentukan adalah jabatan dan lingkup kerja, bukan sebutan “staf”. Panduan ini disusun oleh … Read more