Sertifikasi Ahli K3 Madya – Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4-Indonesia) adalah sekumpulan praktisi K3 bidang industri jasa konstruksi pada berbagai jenis pekerjaan yang ada di bidang industri jasa konstruksi, yang dimulai sejak adanya survey, investigasi, rancangan bangunan, pengadaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan atau penggunaan, pemeliharaan dan pembongkaran bangunan konstruksi. Maka, dibutuhkan adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja maupun perlindungan terhadap konservasi lingkungan maupun keamanan untuk pekerja dan juga masyarakat di lokasi pekerjaan konstruksi. Hal ini, sangat diwajibkan yang tidak dapat dihindari oleh para kontraktor, khususnya bagi pekerjaan pada konstruksi skala menengah dan besar yang mana mereka memiliki resiko sangat tinggi terhadap timbulnya kecelakaan.
Tujuannya adalah untuk menghindari bahaya kecelakaan kerja serta kerusakan terhadap aset/properti, serta gangguan terhadap keamanan yang begitu besar. Oleh karena itu, membutuhkan adanya pengetahuan dan teknologi secara aman dan pendekatan secara psikologis yang baik untuk dapat menjamin keselamatan dirinya dan keselamatan terhadap asset/properti dan lingkungan atas bahaya maupun kerusakan yang nantinya dapat terjadi. Alasannya, jaminan keamanan dan keselamatan adalah bentuk perlindungan bagi pekerja konstruksi yang sedang berlangsung. Tujuan-tujuan tersebut agar dapat mendukung pencapaian produksi yang tinggi, pemanfaatan sumber daya optimal, efisien dan efektif yang dapat berdampak terhadap kesejahteraan pekerja.
Ahli K3 Madya diharapkan mampu untuk bekerja secara profesional sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dan dunia usaha industri jasa konstruksi. Dalam hal ini, untuk menyiapkan SDM Ahli K3 Madya maka memerlukan acuan kompetensi kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi yang berupa SKKNI Ahli K3 Madya.
Oleh karena itu, Indonesia Certification Center bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi Ahli K3 Madya.
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);
TUJUAN
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Madya dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 350 Tahun 2014 Tentang Penetapan SKKNI Bidang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.
- Memahami Standar Kompetensi seorang Ahli K3 Madya serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan.
- Terlaksananya SKKNI Bidang Ahli K3 Madya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 5 ayat (5) “Dalam hal Instansi Teknis telah memiliki satuan kerja yang tugas dan fungsinya di bidang standardisasi, maka tugas dan fungsi Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas satuan kerja yang bersangkutan”.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Ahli K3 Madya.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI
- Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- SKKNI Nomor 350 Tahun 2014
- Standar Kompetensi Skema Bidang K3 Madya
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | KKK.00.01.003.01 | Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya |
2. | KKK.00.01.004.01 | Partisipasi dalam proses konsultasi dan komunikasi K3 |
3. | KKK.00.02.008.01 | Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3 |
4. | KKK.00.02.009.01 | Menerapkan pengetahuan mengenai perundangan dan standar K3 |
5. | KKK. 00.02.010.01 | Menerapkan prinsip manajemen resiko |
6. | KKK.00.02.011.01 | Partisipasi dalam menerapkan prinsip hygiene industri untuk mengendalikan risiko K3 |
7. | KKK.00.02.012.01 | Menerapkan prinsip Kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3 |
8. | KKK.00.03.002.01 | Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan |
9. | KKK.00.03.003.01 | Membantu perencanaan, pengembangan, dan partisipasi dalam kegiatan K3 |
10. | KKK.00.03.004.01 | Mengelola sistem informasi dan data K3 |
INSTRUKTUR & ASESOR
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Ahli K3 Madya. Kemudian, pada saat uji kompetensi dilakukan oleh asesor LSP Energi.
METODE ASESMEN
- Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
- Proses Real Assesment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
Paket Reguler
- Tanggal Pelaksanaan : 20 – 22 Agustus 2024
- Waktu : 08.00 – 16.00
- Metode : Offline
- Venue : Di hotel berbintang
Paket In House
- Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
- Metode : Offline
- Venue/TUK : TUK Sewaktu (perusahaan/instansi/lembaga klien)
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk Industri/ Profesional perusahaan migas dan tambang dalam bidang Health, Safety, dan Environment pada perusahaan
Baca juga: Sertifikasi Ahli K3 Muda
PERSYARATAN DASAR
- Uji Kompetensi diikuti oleh orang dengan profesi Health, Safety, dan Environment pada perusahaan bidang migas dan tambang.
- Peserta secara teknis menguasai Bidang Health, Safety, dan Environment serta mempunyai pengalaman kerja dibidang K3 minimal 2 bulan untuk Sarjana, minimal 5 tahun untuk Sarjana Teknik non K3, minimal 7 tahun untuk dan sarjana non teknik, minimal 8 tahun untuk lulusan D3, dan minimal 10 tahun untuk SLTA.
- Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah
- Curriculum Vitae
FASILITAS
- Meeting Kit
- 2x coffe break, 1x lunch
- Merchandise menarik
- Materi Pelatihan (soft & hard copy)
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
INVESTASI
- Paket Reguler : Rp. 5.499.000,-/Asesi (non residential)
1 thought on “PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BIDANG AHLI K3 MADYA”