PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI PENGAWAS OPERASIONAL PADA PERTAMBANGAN SERTIFIKASI BNSP

 

Deskripsi Sertifikasi Pengawas Operasional Pertambangan 

Pengawas Operasional Pertambangan – Mengacu pada Permen ESDM No. 43 tahun 2016, Pemerintah mengamanatkan seorang Pengawas Operasional harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.  Sedangkan di dalam Kepmen ESDM No. 1827/30/MEM/2018, Pengawas Operasional harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan memperhatikan peraturan diatas, guna mendukung pemenuhan terhadap sertifikasi kompetensi sebagai Pengawas Operasional, maka dalam upaya pemenuhan tenaga kerja kompeten di dunia pertambangan, perlu dilakukan Diklat Pembekalan Uji Kompetensi Pengawas Operasional bagi para Pengawas yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan melalui keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi untuk dilakukan uji kompetensi bagi pengawas operasional. Pada pasal 3 Keputusan tersebut jenjang yang harus ditempuh mulai dari pemenuhan kompetensi bagi pengawas operasional pertama.

Sebagaimana diketahui, Kegiatan pelatihan Pengawas Operasional Pertama Pertambangan (POP) merupakan persiapan awal bagi para pelaku yang terlibat langsung dalam pengawasan internal pada sektor usaha pertambangan khususnya mineral dan batubara, untuk sama-sama berperan dalam memberikan pemikiran dan tindakan nyata dalam mencapai kegiatan penambangan yang baik dan benar. Pelatihan POP merupakan tahap pertama dari pelatihan Pengawas Operasional, dikarenakan setelah POP ini masih terdapat pelatihan lanjutan yaitu POM (Pengawas Operasional Madya) dan POU (Pengawas Operasional Utama). Pelatihan untuk para pengawas operasional pertambangan sudah seharusnya dilakukan karena semakin ke depan, dunia pertambangan batubara dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang cukup pelik dan rumit dan perlu penegasan komitmen bersama dalam merealisasikan kegiatan penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).

Tujuan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertambangan

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat memahami bagaimana menjadi seorang Petugas Pengawas Operasional Pertambangan yang mempunyai kompetensi yang baik di bidang pertambangan.

MATERI
  1. Peraturan K3 Pertambangan Umum (SMKP)
  2. Pemahaman Standar Kompetensi Pengawas pada Pertambangan
  3. Hazard Indentification, Risk Assessment and Risk Control (HIRADC)
  4. Teknik Pembuatan JSA dan SOP
  5. Teknik Inspeksi dan Pangamatan
  6. Teknik Investigasi Kecelakaan dan Pelaporan
  7. Analisis Keselamatan Pekerjaan
  8. Safety Talk
  9. Tanggap Darurat (pencegahan dan pengendalian kebakaran, & P3K)
  10. Tanggung Gugat Manajer Operasional Pertama
  11. Proses Sertifikasi Pengawas Pertambangan
METODE
  1. Presentation
  2. Discuss
  3. Case Study
  4. Practice
  5. Asessment
PESERTA

Pelatihan Pengawas Operasional Pertambangan ini dikhususkan bagi para pekerja tambang maupun terutama pada jabatan pengawas, supervisor serta superintendent, atau dari departemen HSE yang bertanggungjawab pada penegakan peraturan dan SOP kegiatan pertambangan guna terpenuhinya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), lingkungan dan social

PERSYARATAN PESERTA

Syarat Umum

  1. Memakai pakaian rapi (kemeja) selama mengikuti Diklat Pembekalan maupun Uji Kompetensi.
  2. Mengisi dan mengirimkan lembar konfirmasi mengikuti Diklat Uji maupun Hanya Uji

Syarat Khusus

  1. Minimal pendidikan SLTA/D3/S1 semua jurusan.
  2. Pengalaman di bidang pertambangan mineral dan/ atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun, S1/S2/S3 Minimal 1 tahun.
  3. Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Memiliki Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI
  4. Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
  5. Khusus untuk POM Wajib memiliki Sertifikat PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) Minimal selama 1 Tahun.
KELENGKAPAN DOKUMEN

Dokumen yang wajib dilengkapi Peserta Uji POP

  1. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut :

Bukti-bukti kerja (minimal 2) :

  • Inspeksi
  • Shift report
  • Insident report tingkat 1
  • Safety talk
  • Sosialisasi SOP
  1. Bukti pelatihan/sertifikat terkait keselamatan kerja pertambangan, dan lingkungan pertambangan:
  • Sertifikat “Diklat” POP, akan disediakan oleh pihak penyelenggara.
  • Sertifikat-sertifikat lain
Berikut berkas-berkas yang wajib dilampirkan saat pengujian:
  1. SK penugasan dan jobdesk
  2. Laporan inspeksi
  3. Bukti follow up inspeksi
  4. Laporan inspeksi terencana
  5. Laporan inspeksi tidak terencana
  6. Laporan tindak lanjut inspeksi
  7. Formulir persiapan pertemuan KP
  8. Laporan pelaksanaan pertemuan KP
  9. Laporan tindak lanjut pertemuan KP
  10. SOP investigasi
  11. Laporan penyelidikan kecelakaan
  12. SOP identifikasi bahaya dan penilaian resiko
  13. Laporan identifikasi dan pengendalian resiko
  14. SK penugasandan jobdesk
  15. Laporan inspeksi lingkungan
  16. Laporan follow up inspeksi lingkungan
  17. SOP inspeksi
  18. Laporan inspeksi
  19. Laporan tindak lanjut
  20. SOP JSA
  21. Komunikasi analisis keselamatan pekerjaan
  22. Laporan tindak lanjut JSA

**Diminta dipersiapkan juga ijazah terakhir, dan job diskripsi, foto 3× 4 sebanyak 5 lembar, foto kantor dan lapangan

FASILITAS
  1. Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  2. Sertifikat BNSP
  3. Modul (Hard dan Softcopy materi)
  4. Wearpack
  5. Training Kit
  6. 2x coffe break, 1x lunch
  7. Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
  8. Souvenir
  9. Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
INFORMASI

Leave a Comment

error: Konten ini Diproteksi, Hubungi Kontak Kami untuk mendapatkan informasi dan penawaran program !!