Kegiatan pertambangan tidak hanya membutuhkan tenaga yang mampu menjalankan pekerjaan teknis di lapangan. Semakin besar lingkup kegiatan dan tanggung jawab yang diemban, semakin penting pula kemampuan untuk mengawasi pekerjaan, memastikan prosedur berjalan, serta mengelola berbagai aspek yang berkaitan dengan keselamatan dan operasional pertambangan.
Di sinilah peran pengawas operasional menjadi penting.
Dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara, terdapat jenjang Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), dan Pengawas Operasional Utama (POU). Masing-masing memiliki lingkup kompetensi yang berbeda.
Pengawas Operasional Madya atau POM berada pada tingkat madya dan memiliki cakupan kompetensi yang tidak hanya berkaitan dengan pengawasan pekerjaan, tetapi juga mencakup pengelolaan keselamatan, lingkungan, keadaan darurat, konservasi mineral dan batubara, kaidah teknis pertambangan, kegiatan usaha jasa pertambangan, serta standardisasi pertambangan.
Permen ESDM No. 43 Tahun 2016 menetapkan skema POM dengan delapan unit kompetensi yang menggambarkan ruang lingkup tersebut.
Artinya, POM bukan sekadar jenjang lanjutan dari pengawas operasional.
Ada tanggung jawab yang lebih luas yang perlu dipahami dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Pengawas Operasional Madya?
Pengawas Operasional Madya adalah salah satu jenjang pengawas operasional pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Dalam standar kompetensi POM, profesi ini ditujukan bagi tenaga kerja di subsektor mineral dan batubara, dengan industri pengguna berupa industri pertambangan mineral dan batubara. Skema tersebut berada pada jenjang KKNI V–VI.
Yang menarik, kompetensi POM tidak hanya berbicara tentang bagaimana seseorang mengawasi aktivitas bawahannya.
POM juga berkaitan dengan kemampuan mengelola sejumlah aspek penting dalam kegiatan pertambangan.
Keselamatan, lingkungan, keadaan darurat, konservasi sumber daya, kaidah teknis, kegiatan jasa pertambangan, hingga standardisasi menjadi bagian dari kompetensi yang perlu diperhatikan.
Karena itu, posisi POM berkaitan erat dengan bagaimana kegiatan operasional pertambangan dapat dijalankan secara terkontrol dalam lingkup tanggung jawabnya.
Mengapa Peran POM Penting dalam Kegiatan Pertambangan?
Kegiatan pertambangan memiliki banyak aspek yang harus berjalan secara bersamaan.
Ada pekerjaan teknis, tenaga kerja, peralatan, keselamatan, lingkungan, pengelolaan sumber daya, hingga hubungan dengan kegiatan usaha jasa pertambangan.
Ketika salah satu aspek tidak dikelola dengan baik, dampaknya dapat berpengaruh pada kegiatan operasional secara keseluruhan.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dengan memastikan pekerjaan selesai.
Pengawas juga perlu memahami standar, prosedur, risiko, serta tanggung jawab yang melekat pada pekerjaannya.
Permen ESDM No. 43 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kompetensi POM mencakup pelaksanaan tanggung jawab sebagai POM serta penerapan aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, kaidah teknis, dan jasa pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan cakupan tersebut, kompetensi seorang POM berkaitan dengan pengawasan yang lebih luas daripada sekadar mengawasi aktivitas harian di lapangan.
POM Tidak Hanya Berbicara tentang Keselamatan
Keselamatan memang menjadi salah satu bagian penting dalam kompetensi POM.
Namun, apabila melihat keseluruhan unit kompetensinya, tanggung jawab POM mencakup lebih banyak hal.
POM juga memiliki kompetensi dalam pengelolaan lingkungan pertambangan, keadaan darurat, konservasi mineral dan batubara, kaidah teknis, jasa pertambangan, serta standardisasi.
Hal ini penting untuk dipahami karena kegiatan pertambangan merupakan sebuah sistem.
Keselamatan tidak berdiri sendiri. Begitu pula lingkungan, teknis pertambangan, dan pengelolaan sumber daya.
Seorang pengawas perlu melihat bagaimana berbagai aspek tersebut berkaitan dengan kegiatan operasional yang menjadi tanggung jawabnya.
Delapan Kompetensi yang Menjadi Dasar Skema POM
Salah satu cara paling mudah memahami POM adalah dengan melihat unit kompetensinya.
Berdasarkan Permen ESDM No. 43 Tahun 2016, terdapat delapan unit kompetensi dalam skema POM.
1. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai POM
Unit pertama berkaitan langsung dengan peran POM.
Kompetensi ini mencakup kemampuan melaksanakan tanggung jawab sebagai Pengawas Operasional Madya serta memahami tugas sebagai administrator dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan keselamatan, lingkungan, konservasi, kaidah teknis, dan jasa pertambangan.
Dengan kata lain, seorang POM perlu memahami bukan hanya pekerjaan yang harus diawasi, tetapi juga tanggung jawab administratif dan pengawasan yang melekat pada posisinya.
2. Mengelola Keselamatan Pertambangan
Keselamatan merupakan bagian penting dari kegiatan pertambangan.
POM perlu memiliki kompetensi untuk mengelola aspek keselamatan pertambangan dalam lingkup pekerjaannya.
Hal tersebut membuat pengawasan tidak hanya berorientasi pada target pekerjaan, tetapi juga pada bagaimana pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan yang berlaku.
3. Mengelola Lingkungan Pertambangan
Aktivitas pertambangan juga memiliki hubungan erat dengan pengelolaan lingkungan.
Karena itu, POM perlu memahami aspek lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Kompetensi ini menunjukkan bahwa pengawasan operasional tidak hanya melihat produktivitas dan teknis pekerjaan, tetapi juga mempertimbangkan pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
4. Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
Kegiatan pertambangan memiliki potensi menghadapi kondisi yang membutuhkan respons khusus.
Karena itu, kemampuan mengelola keadaan darurat menjadi salah satu unit kompetensi dalam skema POM.
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan memahami dan menjalankan pengelolaan keadaan darurat sesuai dengan tanggung jawab dan ketentuan yang berlaku.
Pengawas tidak hanya perlu mengetahui pekerjaan dalam kondisi normal, tetapi juga memahami bagaimana tanggung jawab dijalankan ketika terjadi keadaan darurat.
5. Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
Sumber daya mineral dan batubara merupakan bagian utama dari kegiatan pertambangan.
Karena itu, konservasi sumber daya menjadi salah satu aspek yang masuk dalam kompetensi POM.
Unit ini menunjukkan bahwa pengawasan operasional juga memiliki kaitan dengan bagaimana kegiatan pertambangan memperhatikan pemanfaatan dan konservasi sumber daya mineral dan batubara.
6. Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
Kegiatan pertambangan memiliki berbagai kaidah teknis yang perlu diterapkan.
POM perlu memahami bagaimana penerapan kaidah teknis tersebut dikelola dalam kegiatan operasional.
Hal ini membuat kompetensi teknis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peran pengawasan.
7. Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
Tidak seluruh aktivitas dalam kegiatan pertambangan selalu dikerjakan langsung oleh perusahaan pemegang izin.
Terdapat pula kegiatan usaha jasa pertambangan yang perlu diawasi sesuai dengan lingkup dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan menjadi salah satu kompetensi POM.
8. Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
Unit terakhir berkaitan dengan pengawasan standardisasi pertambangan mineral dan batubara.
Keberadaan unit ini memperlihatkan bahwa POM memiliki tanggung jawab untuk memahami dan mengawasi penerapan standar dalam lingkup kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Delapan unit tersebut memberikan gambaran bahwa POM memiliki cakupan kompetensi yang cukup luas.
POM tidak hanya ditempatkan sebagai pengawas pekerjaan teknis, tetapi juga sebagai bagian dari pengelolaan berbagai aspek penting dalam kegiatan pertambangan.
Peran POM mencakup pengawasan teknis serta pengelolaan aspek penting dalam kegiatan pertambangan.
POM dan Hubungannya dengan POP
POM sering dibahas bersama dengan Pengawas Operasional Pertama atau POP.
Keduanya memang berada dalam jenjang pengawas operasional pertambangan, tetapi bukan merupakan skema yang sama.
Permen ESDM No. 43 Tahun 2016 menetapkan tiga tingkatan Pengawas Operasional, yaitu POP, POM, dan POU, dengan unit kompetensi yang berbeda pada masing-masing tingkatan.
Dalam skema POM, persyaratan dasar yang tercantum dalam Permen ESDM No. 43 Tahun 2016 antara lain telah memiliki sertifikat kompetensi POP dan pengalaman minimal satu tahun sebagai POP. Persyaratan jabatan yang tercantum adalah sekurang-kurangnya sebagai pemimpin tim.
Karena itu, POM dapat dipahami sebagai jenjang kompetensi yang memiliki tuntutan tanggung jawab lebih luas dibandingkan tingkat sebelumnya.
Namun, pemenuhan persyaratan sertifikasi tetap perlu diperiksa berdasarkan skema dan lembaga sertifikasi yang sedang digunakan karena ketentuan administratif dapat bergantung pada skema yang berlaku.
Seperti Apa Peran POM dalam Pekerjaan?
Dalam praktiknya, seorang POM tidak hanya berhadapan dengan satu jenis pekerjaan.
Lingkup tanggung jawabnya dapat bersinggungan dengan berbagai aktivitas dalam operasional pertambangan.
Misalnya, ketika melakukan pengawasan pekerjaan, aspek keselamatan perlu diperhatikan.
Ketika berhubungan dengan aktivitas operasional tambang, penerapan kaidah teknis menjadi bagian yang perlu dipahami.
Ketika aktivitas berkaitan dengan lingkungan, pengelolaan lingkungan pertambangan juga menjadi perhatian.
Begitu pula ketika perusahaan menggunakan jasa pertambangan atau menghadapi keadaan darurat.
Dari sini terlihat bahwa kompetensi POM dibangun untuk mendukung kemampuan pengawasan dalam lingkup yang lebih luas.
Mengapa Kompetensi POM Perlu Dibuktikan?
Pengalaman kerja memang dapat memberikan banyak pembelajaran.
Namun, pengalaman dan kompetensi bukan selalu hal yang sama.
Seseorang dapat terbiasa melakukan suatu pekerjaan, tetapi belum tentu seluruh aspek kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu skema telah dikuasai dan dinilai.
Karena itu, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu mekanisme untuk melakukan asesmen terhadap kompetensi sesuai skema yang diikuti.
BNSP sendiri mencatat adanya LSP yang memiliki skema Pengawas Operasional Madya. Salah satunya adalah LSP Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang saat ini tercatat memiliki skema POM dengan delapan unit kompetensi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa POM merupakan salah satu skema kompetensi yang digunakan dalam sistem sertifikasi profesi di sektor pertambangan.
POM untuk Siapa?
POM pada dasarnya berkaitan dengan tenaga kerja pada subsektor mineral dan batubara.
Karena itu, profesional yang menjalankan atau akan menjalankan fungsi pengawasan operasional pada kegiatan pertambangan dapat mempertimbangkan kompetensi ini sesuai dengan posisi dan tanggung jawab pekerjaannya.
Namun, sertifikasi sebaiknya tidak dipilih hanya berdasarkan nama skema.
Hal yang lebih penting adalah melihat apakah pekerjaan, jenjang jabatan, pengalaman, serta unit kompetensi yang dinilai memang sesuai dengan kebutuhan profesional tersebut.
Pendekatan ini juga penting bagi perusahaan yang sedang melakukan pemetaan kompetensi karyawan.
POM Bukan Sekadar Sertifikat untuk Jabatan
Ada kecenderungan melihat sertifikasi hanya sebagai dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pekerjaan.
Padahal, apabila melihat unit kompetensinya, POM memiliki cakupan yang cukup luas.
Meliputi keselamatan.
Perlindungan lingkungan.
Penanganan keadaan darurat.
Konservasi sumber daya.
Penerapan kaidah teknis.
Pengawasan jasa pertambangan.
Dan ada standardisasi.
Semua bagian tersebut berkaitan dengan bagaimana kegiatan pertambangan dijalankan dan diawasi.
Karena itu, mempelajari kompetensi POM seharusnya tidak hanya berorientasi pada memperoleh sertifikat, tetapi juga memahami tanggung jawab yang melekat pada peran Pengawas Operasional Madya.
Apa yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Mengikuti Sertifikasi POM?
Sebelum mengikuti sertifikasi, calon peserta sebaiknya memahami terlebih dahulu posisi dan lingkup pekerjaannya.
Saat ini bekerja di sektor pertambangan mineral dan batubara?
Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas operasional?
Jenjang kompetensi yang dituju adalah POM?
Persyaratan pengalaman dan sertifikat sebelumnya sudah terpenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena sertifikasi kompetensi seharusnya mengikuti kebutuhan pekerjaan, bukan sebaliknya.
Dengan memahami skema sejak awal, peserta juga dapat mengetahui kompetensi apa saja yang akan menjadi bagian dari proses asesmen.
Untuk memahami cara membaca sebuah skema sebelum memilih sertifikasi, pembaca dapat melihat panduan ICC mengenai cara membaca skema sertifikasi sebelum mendaftar.
Kesimpulan
Pengawas Operasional Madya atau POM merupakan salah satu jenjang kompetensi pengawas operasional pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Perannya tidak hanya berkaitan dengan pengawasan pekerjaan di lapangan.
Skema POM mencakup delapan unit kompetensi yang meliputi tanggung jawab sebagai POM, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, keadaan darurat, konservasi mineral dan batubara, kaidah teknis pertambangan, pengawasan jasa pertambangan, serta standardisasi pertambangan.
Cakupan tersebut menunjukkan bahwa seorang POM perlu memahami kegiatan pertambangan secara lebih menyeluruh.
Bagi profesional yang bekerja di sektor pertambangan, pemahaman terhadap skema POM dapat membantu menentukan apakah kompetensi tersebut sesuai dengan posisi dan tanggung jawab yang sedang atau akan dijalankan.
Pada akhirnya, kompetensi pengawasan bukan hanya tentang memastikan pekerjaan selesai.
Ada tanggung jawab untuk memastikan berbagai aspek penting dalam kegiatan pertambangan tetap diperhatikan sesuai dengan ketentuan dan lingkup pekerjaan.
POM adalah singkatan dari Pengawas Operasional Madya, yaitu salah satu jenjang Pengawas Operasional pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Skema POM dalam Permen ESDM No. 43 Tahun 2016 mencakup delapan unit kompetensi, yaitu tanggung jawab sebagai POM, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, keadaan darurat pertambangan, konservasi mineral dan batubara, kaidah teknis pertambangan, pengawasan usaha jasa pertambangan, dan standardisasi pertambangan mineral dan batubara.
POP merupakan Pengawas Operasional Pertama, sedangkan POM merupakan Pengawas Operasional Madya. Keduanya berada dalam jenjang Pengawas Operasional tetapi memiliki unit kompetensi dan lingkup tanggung jawab yang berbeda.
Ya. Mengelola keselamatan pertambangan merupakan salah satu unit kompetensi dalam skema POM.
Tidak. Kompetensi POM juga mencakup keselamatan, lingkungan, keadaan darurat, konservasi mineral dan batubara, pengawasan usaha jasa pertambangan, serta standardisasi.
Skema POM ditujukan untuk tenaga kerja pada subsektor mineral dan batubara. Persyaratan peserta perlu dilihat berdasarkan skema sertifikasi yang digunakan, termasuk ketentuan mengenai sertifikat POP, pengalaman kerja, dan persyaratan jabatan.
Tidak. Pelatihan merupakan proses pembelajaran untuk membangun pengetahuan dan keterampilan, sedangkan sertifikasi kompetensi melibatkan proses asesmen untuk menilai kompetensi sesuai skema yang diikuti.